|

Konsultasi dan Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Tata Kelola Limbah B3 dan Non-B3

Kepala BP Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., bersama Bapak M. Effendi selaku Deputi II, Bapak Tengku Ikhsan Fadila selaku Kepala Bidang Pemasaran, Bapak Ferianthiar, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, serta staf terkait, melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Senin, 15 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, ini membahas secara mendalam mengenai tata kelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non-B3 di wilayah FTZ Kota Tanjungpinang. Diskusi difokuskan pada peningkatan standar pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta upaya menjaga kualitas lingkungan demi mendukung pengembangan kawasan FTZ yang berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, BP Tanjungpinang menyampaikan berbagai kondisi aktual di lapangan, termasuk kebutuhan fasilitas pengolahan limbah, mekanisme pengawasan, serta sinergi lintas instansi untuk memperkuat sistem pengelolaan lingkungan. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup memberikan arahan teknis, rekomendasi kebijakan, serta dukungan koordinatif agar pengelolaan limbah di kawasan FTZ dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip ramah lingkungan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis BP Tanjungpinang dalam memastikan bahwa pengembangan kawasan ekonomi tetap memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola di wilayah FTZ Kota Tanjungpinang.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *