|

BP Tanjungpinang Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Terkait PP 28 Tahun 2025 Bersama Kementerian Investasi/BKPM

Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025 – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang melakukan koordinasi dan konsultasi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 bersama Direktur Deregulasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Bapak Dendy Apriandi, S.T.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kepala BP Tanjungpinang diwakili oleh Bapak M. Effendi selaku Deputy II, didampingi oleh Bapak Renna Lestyono, M.T. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Lahan, serta Ibu Maidatul Fitrani, S.T., M.P.W.K. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Listrik, Air, dan Limbah.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh arahan, klarifikasi, dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap substansi dan implementasi PP 28 Tahun 2025 yang merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat iklim investasi nasional serta mendukung agenda hilirisasi industri.

Dalam diskusi, Bapak Dendy Apriandi menyampaikan bahwa PP tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan, khususnya dalam mendukung percepatan realisasi investasi. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk BP Tanjungpinang, dalam penerapan kebijakan yang berpihak pada dunia usaha dan efisiensi pelayanan.

Delegasi dari BP Tanjungpinang turut menyampaikan pandangan serta kesiapan dalam mendukung implementasi PP 28/2025 di kawasan Tanjungpinang, terutama terkait aspek pengelolaan lahan, utilitas dasar seperti listrik, air, dan limbah, sebagai bagian integral dari pelayanan investasi.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyinergikan pelaksanaan kebijakan nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah, guna menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *