Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Berikan Pendapat Hukum untuk Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh
Tanjungpinang – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menerima pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait rencana pembangunan lanjutan Pelabuhan Tanjung Mocoh. Pendapat hukum ini menjadi panduan penting bagi BP Tanjungpinang dalam melanjutkan proyek tersebut, memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum yang berlaku. 25 Maret 2025

Kepala BP Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H., bersama Deputi II, Bapak M. Effendi, Deputi III, Bapak Ebel Onezmarez Saragih, S.IP, dan staf, menerima pendapat hukum ini. Pentingnya pendampingan hukum bagi BP Tanjungpinang ditekankan, mengingat kompleksitas regulasi dan risiko hukum yang mungkin timbul dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu BP Tanjungpinang dalam beberapa aspek penting, antara lain:
- Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.
- Perlindungan terhadap aset perusahaan.
- Mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dengan terbitnya pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan BP Tanjungpinang dapat mengelola dan membangun Pelabuhan Tanjung Mocoh sebagai pelabuhan bongkar muat yang aktif. Hal ini diharapkan dapat mendorong kegiatan ekspor dan impor, serta meningkatkan perputaran ekonomi di FTZ Tanjungpinang, khususnya di Kota Tanjungpinang dan Kepulauan Riau.
Pelabuhan Tanjung Mocoh memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan perdagangan yang strategis. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pembangunan pelabuhan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah.
