BP Tanjungpinang Bahas Pelaksanaan PKKPR dan IPL Bersama Dinas PUPR Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H., bersama Deputi II, Bapak M. Effendi, Deputi III, Bapak Ebel Onezmarez Saragih, S.IP, dan staf, menghadiri undangan pembahasan pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang pada Selasa, 25 Maret 2025.


Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menyelaraskan pelaksanaan PKKPR dan IPL di Kota Tanjungpinang. PKKPR dan IPL merupakan dokumen penting dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan lahan, yang bertujuan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa hal penting, antara lain:

  • Prosedur dan persyaratan pengajuan PKKPR dan IPL.
  • Koordinasi antara BP Tanjungpinang dan Dinas PUPR dalam proses perizinan.
  • Upaya untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan.
  • Kendala dan solusi dalam pelaksanaan PKKPR dan IPL.

Kehadiran BP Tanjungpinang dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *