Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (DKA)
Tanjungpinang, 5 Agustus 2026 –Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (DKA) dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan penerbitan Dokumen Keterangan Asal (DKA) serta meningkatkan pemahaman mengenai Rules of Origin (RoO) atau Ketentuan Asal Barang (KAB). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi bagi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di seluruh Indonesia dalam mendukung pelayanan perdagangan yang semakin efektif dan berkualitas.
Dari BP Tanjungpinang, kegiatan ini diikuti oleh Deputi Bidang Pelayanan Terpadu, M. Effendi, S.IP., C.H.S., bersama jajaran yang membidangi pelayanan perizinan dan fasilitasi perdagangan. Melalui rapat koordinasi ini, peserta memperoleh pemutakhiran informasi sekaligus menyamakan persepsi terkait penerbitan DKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam berbagai skema perjanjian perdagangan internasional.
BP Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi lintas instansi, serta penerapan regulasi yang tepat guna. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada pelaku usaha, sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di pasar global.
