Konsultasi Terkait Penataan Ruang Wilayah Laut dalam Rencana Rinci Bersama Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta, 12 Juni 2026 – BP Tanjungpinang melaksanakan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dalam rangka pembahasan penataan ruang wilayah laut yang menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Rinci Pengembangan (RRP) KPBPB Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rencana pengembangan kawasan selaras dengan kebijakan pemanfaatan ruang laut serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui diskusi dan koordinasi teknis, berbagai aspek terkait pemanfaatan ruang laut, kesesuaian kegiatan kawasan, serta sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku menjadi fokus pembahasan. Langkah ini penting untuk mewujudkan perencanaan kawasan yang terintegrasi, memberikan kepastian dalam pengembangan wilayah, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
BP Tanjungpinang terus berkomitmen memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan implementatif. Diharapkan hasil konsultasi ini dapat mendukung pengembangan kawasan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menarik investasi yang berkualitas di Kota Tanjungpinang.
