BP Tanjungpinang Konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN Terkait Penerbitan KKPR di Wilayah FTZ
Jakarta – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, yang diwakili oleh Deputi II, Bapak M. Effendi, dan Deputi III, Bapak Ebel Onezmarez Saragih, S.IP, beserta staf, melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait peran BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 Februari 2025.

Konsultasi ini diterima oleh Ibu Ayu dan Bapak Hanif dari Kementerian ATR/BPN. Tujuan konsultasi ini adalah untuk memperjelas peran dan kewenangan BP Tanjungpinang dalam proses penerbitan KKPR di wilayah FTZ, serta memastikan bahwa proses penerbitan KKPR berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas beberapa poin penting, antara lain:
- Peran dan kewenangan BP Tanjungpinang dalam penerbitan KKPR di wilayah FTZ.
- Mekanisme koordinasi antara BP Tanjungpinang dan Kementerian ATR/BPN dalam proses penerbitan KKPR.
- Persyaratan dan prosedur penerbitan KKPR di wilayah FTZ.
- Upaya untuk mempercepat proses penerbitan KKPR tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan.
Konsultasi ini diharapkan dapat memperjelas peran BP Tanjungpinang dalam proses penerbitan KKPR di wilayah FTZ, serta memperlancar proses investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
