|

BP Tanjungpinang Melaksanakan Pembahasan Penataan Batas PPKH Untuk Pembangunan Jalan

Tanjungpinang, 23 April 2026 – BP Tanjungpinang melaksanakan rapat pembahasan hasil penataan batas areal kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam rangka pembangunan jalan pada kawasan hutan produksi terbatas.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penataan batas yang telah dilakukan, guna memastikan kejelasan batas areal kerja serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan, dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan.

BP Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan pembangunan yang terencana, tertib administrasi, serta selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *