Pendapat Hukum (Legal Opinion)Terhadap Rencana Pembangunan LanjutanPelabuhan Tanjung Mocoh Oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Selasa, 25 Maret 2025 – Kepala BP Tanjungpinang Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H Beserta Bapak M. Effendi Selaku Deputy II , Bapak Ebel Onezmarez Saragih, S.IP Selaku Deputi III Beserta Staff Perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion)Terhadap Rencana Pembangunan Lanjutan
Pelabuhan Tanjung Mocoh Oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Pentingnya Pendampingan Hukum bagi BP Tanjungpinang, untuk Tetap dalam Koridor Hukum

Sebagai Badan Pengusaha,keberlanjutan bisnis yang sehat dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjalankan kegiatan usaha. Dalam menghadapi dinamika hukum dan regulasi yang terus berkembang, pendampingan hukum menjadi elemen penting untuk memastikan setiap langkah perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum membantu BP Tanjungpinang dalam beberapa aspek, di antaranya:

1.Kepatuhan terhadap Regulasi
2.Mitigasi Risiko Hukum
3.Perlindungan terhadap Aset .

Mendukung Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
BP Tanjungpinang dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Pendampingan hukum berperan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Dengan Terbitnya Legal Opini Terkait Pelabuhan Tanjung Mocoh Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Diharapkan Kedepan BP Tanjungpinang Dapat mengelola dan membangun pelabuhan tersebut untuk di jadikan pelabuhan bongkar muat yang aktif dan dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impor agar perputaran / peningkatan ekonomi yang masif Di FTZ Tanjungpinang, Khususnya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *