FGD Ketentuan Kepabeanan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Tanjungpinang — Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., bersama Bapak M. Effendi, S.IP., C.H.S. selaku Deputy II, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Kepabeanan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Ebel Onezmarez Saragih, S.IP. beserta jajaran staf BP Tanjungpinang. FGD ini diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang sebagai forum diskusi dan koordinasi antarinstansi.

FGD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keselarasan pelaksanaan ketentuan kepabeanan, khususnya terkait mekanisme pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergi antara BP Tanjungpinang dan Bea Cukai dalam mendukung kelancaran arus barang serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan efektivitas pengawasan serta pelayanan kepabeanan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *