BP Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tanjungpinang, Kamis, 24 Juli 2025 — Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., bersama deputi dan staf mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha di wilayah Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber secara Lansung dan virtual melalui platform Zoom, antara lain:
- Bapak Dendy Apriandi, S.T., Direktur Deregulasi Penanaman Modal Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Bapak Syamsul Bahrum, Ph.D., Analis Kebijakan Ahli Utama Provinsi Kepulauan Riau
- Ibu Rina Rezeki, S.T., M.T., Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang
Acara dimoderatori oleh Bapak Joni Hendra Putra, S.Hut, M.Si. Selain itu, hadir pula tamu undangan dari berbagai instansi terkait, di antaranya:
- Perwakilan Dewan Kawasan KPBPB Bintan dan Karimun, Bapak David Junaidi, S.A.P., Kepala Divisi Administrasi Penyusunan Program
- Perwakilan BP KPBPB Karimun, Bapak Henry Aris Bawole, S.Ikom, Anggota 2 Bidang Perizinan dan Pemasaran
- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diwakili oleh Ibu Argiana Widya Estri, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kantor KPP Pratama, diwakili oleh Bapak Boss Achmad, Kepala Seksi Pengawasan
- Kantor KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Bapak Erwan Saepul Holic dan Bapak Sandhera Ferry Kusuma, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, diwakili oleh Ibu Fransiska Desiani Sirat, S.E., M.M., Plt. Sekretaris Disperindag Kota
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait penerapan sistem perizinan berusaha yang berbasis risiko, sesuai regulasi terbaru Pemerintah Republik Indonesia. Melalui pendekatan ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan sehingga mampu mendorong iklim investasi yang kondusif di wilayah Tanjungpinang.
Kepala BP Tanjungpinang, Bapak Cokky Wijaya Saputra, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang modern dan berbasis risiko.
Acara berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah serta peningkatan investasi di Kota Tanjungpinang.
