BP Tanjungpinang Gelar Rapat Koordinasi Perihal Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
Tanjungpinang, 6 April 2026 — BP Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan teknis terkait penggunaan kawasan hutan dalam pengembangan infrastruktur berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini sangat krusial guna menjamin keberlanjutan investasi di kawasan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Sinergi dan ketelitian menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang bertanggung jawab di Tanjungpinang.
