REGULATIONS & POLICIES
Penanaman Modal
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah wajib menyediakan kemudahan-kemudahan seperti lahan untuk berusaha dan fasilitas perijinan untuk usaha bagi proyek-proyek prioritas dan strategis nasional
Kewajiban untuk melakukan investasi di kawasan strategis. Investasi dalam bentuk penggunaan aset negara, aset BUMN, atau sumber lainnya yang sah, dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan membentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada presiden
Pengelolaan untuk peningkatan nilai aset bisa dilakukan dengan cara bekerjasama dengan pihak ketiga melalui kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, atau bentuk kerjasama lainnya
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (diubah dengan UU Cipta Kerja)
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanam modal/ investor
Pemerintah akan memberikan banyak kemudahan pelayanan dan perizinan pada investor
Pemerintah akan menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal
PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB
Fasilitas dan kemudahan bagi investor.
(1) Fasilitas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan Jasa
(2) Fasilitas Perpajakan
(3) Fasilitas Kepabeanan
(4) Fasilitas Keimigrasian
(5) Larangan dan Pembatasan
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal:
a) Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c) Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d) Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e) Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f) Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 155 UU Cipta Kerja
Keberadaan BBK secara keseluruhan telah disebutkan dalam pasal ini dan teknis pengelolaan yang lebih rinci telah diturunkan di PP 42/2021.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020)
Payung terkait penyertaan modal atau kerjasama dengan perusahaan negara, perusahaan daerah, swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, dalam berbagai bentuk, seperti hibah atau penyertaan modal.
Sebagai dasar bagi skema-skema pembiayaan bagi pengembangan KPBPB untuk masa yang akan datang, seperti LVC.
Terkait dengan pengeluaran negara, dimana negara/pusat berkewajiban untuk membiayai pembangunan di Kawasan Strategis Nasional (KSN).
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020)
Membahas secara lengkap hal-hal yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam bidang infrastruktur dan sangat lengkap untuk dijadikan “payung” untuk pengembangan FTZ Dompak
Menjadi landasan mengapa diperlukan kerjasama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur.
Membahas penyediaan infrastruktur jenis apa saja yang bisa dikerjasamakan.
Membahas mengenai pengadaan tanah dan siapa yang menanggung pembiayaannya.
Membahas mengenai pengembalian investasi dan apa bentuknya.
Pasal 154 UU Cipta Kerja
Sebagai kawasan strategis nasional, penyediaan infrastruktur dasar tentunya telah menjadi perhatian dan prioritas pemerintah nasional, provinsi, dan daerah yang dialokasikan dalam APBN dan APBD provinsi atau kabupaten/kota seperti yang dituangkan di dalam pasal ini.
Pembiayaan pembangunan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan tentunya tidak bisa jika hanya ditanggung oleh pemerintah sendiri mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah.
Peran dan partisipasi dari sektor-sektor lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun swasta yang datang ke Dompak untuk melakukan investasi sangatlah diperlukan.
PP No. 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional sebagai proyek atau program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Konsekuensi dari PSN adalah kemudahan perijinan/non perijinan untuk percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk mekanisme pembiayan untuk Proyek Strategis Nasional.
