Akselerasi Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan (RRP), Bersama Kemenko Perekonomian RI

Jakarta, 14 September 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, BP Tanjungpinang mengikuti rapat koordinasi Akselerasi Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan (RRP) Kawasan Strategis KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, bertempat di Ruang Rapat KPPIIP Lantai 6, Gedung Pos Ibukota Jakarta, Kantor Kemenko Perekonomian. Dalam kegiatan ini, BP Tanjungpinang diikuti oleh Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., Deputi II M. Effendi, S.IP., C.H.S., serta Deputi III Ebel Onezmarez Saragih, S.IP.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat penyusunan RRP sebagai instrumen perencanaan pembangunan kawasan strategis, sehingga dapat mendukung arah pengembangan kawasan serta pemanfaatan ruang yang lebih terarah dan sesuai dengan potensi wilayah Kota Tanjungpinang.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *